Kejagung mulai periksa pejabat Kemenperin di kasus korupsi impor baja

Pemeriksaan terhadap pejabat Kemenperin pertama kalinya dilakukan.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pemeriksaannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penyidik hendak mendalami dugaan pemberian izin dan rekomendasi impor baja, dan besi dari kementerian itu. Penyidik juga tengah mendalami modus gratifikasi di sana.

“Iya dugaannya rekomendasi izin impor,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (18/4).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menambahakan, pejabat yang diperiksa adalah  NN, BS, RA, FI, dan MH.  Selain lima pejabat dari Kemenperin itu, tim penyidikan Jampidsus juga memeriksa, BHL selaku pemilik delapan perusahaan importir komoditas ‘keras’ tersebut.

Menurutnya, BHL diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di kasus tersebut. BHL adalah pihak swasta yang diperiksa selaku pemilik delapan perusahaan importir baja, dan besi dari Group Meraseti.