Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung: TPPU ditemukan dari penelusuran uang

JAM Pidsus Kejagung menyebut, penelusuran aset tengah dilakukan untuk memperkuat bukti TPPU BTS BAKTI Kominfo.

Logo BAKTI Kominfo. Dok BAKTI.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah sesuai prosedur. Sejumlah saksi pun telah diperiksa untuk mengungkap pasal TPPU itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan, penyidik menemukan adanya TPPU setelah memeriksa sejumlah saksi di perkara pokok BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta memeriksa dokumen yang disita.

“Penelusuran keuangan dan aset itu kan dilakukan setelah ada Sprindik. Informasi awal diurut dari uang masuk, kemudian ditemukan mark up, dan ditemukan ada TPPU,” kata Febrie kepada Alinea.id, Senin (26/12).

Febrie menerangkan, perkara pokok dugaan korupsi pengadaan BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam waktu dekat akan diumumkan tersangka. Sedangkan, kasus TPPU masih menunggu hasil penelusuran aset.

“Itu tidak akan lama lagi, belum kita buka semua,” ucapnya.