Kejagung pastikan belum setop penyidikan BTS 4G, Dito dan Nistra masuk radar

Dito Ariotedjo disebut-sebut menerima Rp27 miliar, sedangkan Nistra Rp70 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum menyetop penyidikan korupsi BTS 4G, di mana nama Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan masuk radar. Alinea.id/Gempita Surya

Beberapa pesakitan kasus korupsi megaproyek BTS 4G BAKTI Kominfo telah divonis pengadilan. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum menyetop penyidikan perkara tersebut.

Setidaknya ada dua orang yang masuk radar penyidikan berikutnya, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, dan Nistra Yohan, yang dikabarkan merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR asal Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, rentetan dari perkara ini masih berlanjut. Berkas BTS di meja kerjanya pun masih menumpuk.

Pendalaman terhadap peran Dito pada kasus ini dilakukan dengan mengusut pengembalian uang Rp27 miliar ke kantor kuasa hukum Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Yang mengembalikan uang itu disebut-sebut bernama Suryo, tetapi penyidik tidak kunjung menemukannya. Adapun uang tersebut telah diserahkan Maqdir kepada Kejagung.

"Contoh soal Dito. Sampai sekarang, orang yang nyerahkan Rp27 miliar itu saja kita belum tahu siapa orangnya. Kita sudah ambil CCTV-nya [dari kantor Maqdir]. Belum tahu orang itu, siapa yang nyerahkan ke Maqdir," katanya kepada Alinea.id, Kamis (4/1).