Kejagung: Pemeriksaan Menpora Dito bukan terkait TPPU BTS 4G BAKTI Kominfo
Pemeriksaan yang dilakukan kepada Dito karena tudingan Rp27 miliar yang diterimanya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo berbeda dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Kasus ini sebelumnya dikaitkan karena nama Dito mencuat terkait aliran dana.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, perbedaan itu karena waktu kejadian (tempus) berbeda dengan rentang yang dibatasi penyidik. Yakni, tahun 2020-2022, yang menunjukkan Dito tidak ada dalam kronologi kasus tersebut.
"Terkait peristiwa, itu berbeda dari tempus pengadaan infrastruktur BTS. Peristiwa pengadaan BTS secara tempus telah selesai," kata Kuntadi di Kejagung, Senin (3/7).
Kuntadi menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Dito semata karena tudingan Rp27 miliar yang diterimanya. Hal itu diketahui dari pemberitaan belakangan ini.
Uang itu disebut akan digunakan untuk mengondisikan penyelidikan kasus tersebut. Keterangan itu diketahui dari tersangka Irwan Hermawan.