Kejagung periksa 1 saksi di kasus korupsi Waskita Beton Precast

Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah AH dan merupakan manajer akuntansi.

“Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (22/8).

Sementara, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat tersangka yang merupakan pensiunan dan pegawai Waskita.

Ketut menyebut, penahanan terhadap Agus Wantoro dan Benny Prastowo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, kedua lainnya di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.