Kejagung periksa 3 orang dari swasta pada kasus minyak goreng

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Foto: ditjendaglu.kemendag.go.id/

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaannya atas nama lima tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan penasihat kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI),  Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan swasta. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (6/6).

Para saksi yang diperiksa ialah Enny Jaffar selaku Head Export Import Departemen Wirm, Freddy Liong selaku Shopping & Logistik Departemen Head Wilmar Group, dan Tony selaku Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI). Tony diperiksa terkait pembelian dan penjualan minyak goreng yang dilakukan PT MONI dalam perusahaan afiliasi Musim Mas Group serta pemberian bukti-bukti transaksi penjualan.