Cari fakta hukum, Kejagung periksa 3 saksi kasus BPJS Naker

Tiga saksi diperiksa untuk perkuat bukti tindak pidana kasus dugaan korupsi BPJS Naker.

Petugas melayani nasabah di Kantor BPJS DIY, Kamis (22/6/2019)/Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ketenagakerjaan (BPJS Naker).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Even Ezer Simanjuntak menyebutkan, satu saksi selaku Asisten Deputi Analisa Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan bernama Eularia Handayani. Kemudian dua saksi dari pihak swasta, yakni Dealer Panin Sekuritas atas nama Tyas, dan Fund Manager Bahana TCW atas nama Doni Firdaus.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan dalam rangka mencari fakta hukum dan alat bukti atas tindak pidana pada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Leonard dalam keterangan resminya, Selasa (16/3).

Sampai saat ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan belum sampai pada penetapan tersangka. Hasil penghitungan kerugian negara pun masih dikalkulasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Masih dalam tahap penyelidikan,” tuturnya.