Kejagung periksa 3 saksi kasus korupsi impor besi baja

Pemeriksaan saksi terkait dengan tiga tersangka pada dugaan korupsi impor baja.

Ilustrasi. Foto dokumentasi kejaksaan.

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi ini masih terkait dengan tiga tersangka pada kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut yakni Taufiq, Tahan Banurea, dan tersangka berinisial BHL.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” jelas Ketut dalam keterangan, Jumat (3/6).

Saksi pertama yang diperiksa adalah Agung Anugrah, Komisaris Meraseti Konsultan Indonesia. Agung diperiksa berkaitan dengan bidang usaha pemberian jasa bantuan hukum.

Kemudian saksi kedua yaitu Rama Ghana Galuh Saputra, Direktur PT Meraseti Anugrah Utama (PT MAU). Rama diperiksa terkait dengan hubungan antara PT MAU dengan PT Meraseti Maritim Indonesia terkait jasa inklaring yang dipungut dari importir.