Kejagung periksa 4 saksi kasus korupsi impor baja

Pemeriksaan dilakukan kepada 3 pihak Kemendag dan satu pihak swasta.

Ilustrasi Pixabay.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa empat orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja ringan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada Rohayat selaku Staf Tata Usaha, Rudi selaku Honorer di bagian Tata Usaha, Miganga selaku Honorer Staf Tata Usaha, dan Eric Krisnandi selaku General Manager PT Sapta Sumber Lancar. Keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5).

Ketut membeberkan, untuk saksi Rohayat berperan sebagai pengirim surat internal. Dia diperiksa mengenai saksi lain yang merupakan ASN di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan RI dan menyuruhnya mengirimkan surat keluar.

"Untuk saksi Miganga diperiksa mengenai saksi lain selaku honorer yang membantu mengurus pencairan keuangan Direktorat Impor Kemendag," tuturnya.