Kejagung periksa 5 saksi kasus korupsi BTS 4G, 2 pejabat Kominfo

Rumah salah seorang pejabat Kominfo yang diperiksa sempat digeledah Kejagung pada pekan lalu.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Sigit Dwihartono

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kabag TU Kominfo), Heppy Endah Palupy, pada Selasa (24/1), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Empat orang lainnya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus sama. Mereka adalah Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, Jamuri; Direktur Utama PT Bukit Bima Batara, Adit; Kepala Biro (Karo) Perencanaan Kominfo, Arifin Saleh Lubis; dan Direktur PT Zhong Futong Indonesia, Zheng Xiaoming.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan base transceiver station 4G," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (24/1).

Sebelum diperiksa sebagai saksi, Kejagung juga sempat menggeledah kediaman Heppy pada pekan lalu. Penggeledahan dilakukan di dua tempat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut, beberapa dokumen diamankan dari kediaman Heppy karena diduga terkait kasus korupsi. Namun, dirinya enggan memerinci lebih jauh.