Kejagung periksa 6 saksi kasus korupsi tol MBZ

Kasus ini diusut berkat pengembangan perkara korupsi PT Waskita Karya.

Kejagung memeriksa 6 saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan tol MBZ atau jalan layang tol Jakarta-Cikampek II. Dokumentasi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atau  jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Keenam orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya dalam keterangannya, Kamis (6/4).

Keenam saksi yang diperiksa adalah Manager Pengendalian Proyek (Mei 2017-Maret 2021) pada Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), AS; Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel, DD; dan Manager Penjualan PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing, EM.

Kemudian, Direktur Utama LAPI Ganesa Tama Consulting Juni 2013-2021, W; Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama, MM; dan Resident Engineer PT Virama Karya, TLT.