Kejagung periksa Dirut Majoris Aset Management untuk kasus Asuransi Jiwa Taspen

Untuk menerangkan proses awal rencana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT Prioritas Raditya Multifinance. 

Gedung Kejaksaan Agung. Foto dokumen kejaksaan.go.id

Tim Penyidik ​​pada Kejaksaan Agung Cabang Reserse Kriminal Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap dari (empat) saksi yang terlibat, terhadap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020. Mereka dimintai keterangan atas sejumlah kebutuhan materi penyidikan.

Beberapa saksi-saksi yang diperiksa yakni, ZH selaku Direktur Utama PT Majoris Aset Management. ZH diperiksa untuk menerangkan proses awal rencana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT Prioritas Raditya Multifinance. 

Kemudian ada N selaku Head of Investment Banking PT Valbury Sekuritas Indonesia. N diperiksa untuk menerangkan proses pembentukan dan penawaran MTN PT Prioritas Raditya Multifinance.

Saksi yang ketiga adalah YY, selaku Kepala Departemen Valuation PT Asuransi Jiwa Taspen 2017. Diperiksa untuk menerangkan proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada kontrak pengelolaan dana (KPD) PT Emco Asset Management dengan underlying medium term notes (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance dan penyelesaiannya.

Saksi yang terakhir adalah AR selaku Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwa Taspen 2017. AR diperiksa untuk menerangkan proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada KPD PT Emco Asset Management dengan underlying MTN PT Prioritas Raditya Multifinance dan penyelesaiannya.