Dalami peran Destiawan, Kejagung periksa Dirut Waskita Karya Infrastruktur

Destiawan berstatus tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung memeriksa Dirut Waskita Karya Infrastruktur berinisial OKA guna mendalami peran bekas Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Twitter/@waskita_karya

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Waskita Karya Infrastruktur sekaligus eks SPV SCM PT Waskita Karya (Persero) Tbk, OKA, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penyidik juga memeriksa dua saksinya lainnya dalam kasus serupa. Mereka adalah Corporate Finance Manager, DGE, dan Treasury Manager Waskita Karya, M.

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka DES (Destiawan Soewardjono)," katanya dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Dalam kasus ini, Destiawan berperan dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF). Ia menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen itu diklaim sebagai pembayaran utang-utang perusahaan. Padahal, dana yang diperoleh dipakai untuk hiburan (entertainment).