Dalami peran Destiawan, Kejagung periksa Dirut Waskita Karya Infrastruktur
Destiawan berstatus tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selasa, 16 Mei 2023 17:23 WIB