Usai tetapkan tersangka korupsi Kraktau Steel, dua orang diperiksa penyidik

Dua saksi yang diperiksa adalah dua mantan Direktur Utama Krakatau Steel.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa.

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel periode 2011. Pemeriksaan berhubungan dengan tersangka Fazwar Bujang, Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto, serta Muhammad Reza.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaannya untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. Dua orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (19/7).

Saksi yang diperiksa adalah Sukandar selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015-2017 dan Mas Wigrantoro Roes Setiyadi selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017-2018. 

Sementara, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menyoroti pihak swasta yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace, oleh PT Krakatau Steel pada 2011, yaitu MCC CERI. Perusahaan ini merupakan kontraktor pemenang dan pelaksana proyek tersebut, namun belum juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.