Kejagung periksa lagi Bea Cukai soal korupsi pengelolaan emas

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, penyidik menemukan beberapa hal dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi DP4. Google Maps/Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa lagi pihak Bea Cukai dan ANTAM. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihak yang dimaksud adalah K selaku PHL. Bea Cukai Soekarno-Hatta. Selain dirinya, ada juga MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam, Tbk dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data.

"Ada pun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," katanya dalam keterangan, Rabu (7/6).

Awal pekan ini, pemeriksaan terhadap pihak serupa juga dilakukan. Ialah FM Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang Ditjen Bea Cukai.

Sementara, kedua saksi dari swasta adalah reseller PT Antam sekaligus Direktur PT Maha Karya Baru, VG, dan karyawan PT Viola Davina, EP.