Kejagung periksa mantan Dirut Pertamina pekan depan

Karen Galaila Agustiawan akan diperiksa sebagai saksi setelah dua kali mangkir.

Terpidana kasus korupsi pengadaan jamban tahun 2009/2010 pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Hazairin (tengah) menjalani pemeriksaan oleh petugas Kejaksaan Tinggi Lampung, Lampung, Rabu (5/9)./Antara Foto

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi investasi perusahaan, di Blok Baster Manta Gummy (BMG), Australia tahun 2009. Pemanggilan tim penyidik Kejagung terhadap tersangka tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 ini, untuk memintai keterangannya sebagai saksi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Warih Sadono, mengakui sudah menandatangani surat pemanggilan Karen Agustiawan. Menurut Warih, Karen akan diperiksa pada Senin (24/9) mendatang.

"Jadi surat pemanggilan Karen Agustiawan sudah saya tandatangani. Suratnya juga sudah dikirimkan beberapa hari lalu," tuturnya, Jumat (21/9).

Warih menjelaskan, pihaknya tidak akan langsung melakukan penahanan kepada Karen Agustiawan usai pemeriksaan pekan depan. Kejagung masih mengumpulkan informasi dari Karen, sehingga belum dapat ditahan seperti dua tersangka lainnya, yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto, dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

Meski demikian, kata Warih, Kejagung masih memberlakukan pencekalan terhadap Karen agar tidak bepergian ke luar negeri.