Kasus minyak goreng, Kejagung periksa orang Kemensos dan Kemenko Perekonomian

Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Kejaksaan Agung. Foto Kejagung.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa lima orang. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode Januari 2021- Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, lima orang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan mereka terkait lima orang tersangka, yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (4/7).

Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu R selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI, MM selaku Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, FOH selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI, HK selaku PJ. Kepala Biro Perekonomian pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, dan BS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial pada Kementerian Sosial RI. 

Mereka diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.