Kejagung periksa PNS Bea Cuka pada kasus korupsi emas

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa kembali pejabat Bea Cukai. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, orang yang diperiksa adalah RR selaku PNS Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Pemeriksaannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022," katanya dalam keterangan, Selasa (13/6).

Kemarin, pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai lainnya telah dilakukan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang.

Kedua orang yang diperiksa merupakan R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan. Sementara satu orang lagi adalah MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.