Kejagung periksa dua saksi terkait kasus korupsi pabrik Krakatau Steel

Pemeriksaan dilakukan untuk menambah bukti penetapan tersangka.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa.

Kejaksaan Agung memeriksa dua orang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel periode 2011. Dua orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaannya untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," ujar Ketut dalam keterangan, Selasa (28/6).

Saksi pertama yang diperiksa ialah MEP selaku Direktur Utama PT Globalnine Indonesia. Ia diperiksa terkait yang merupakan subkontraktor dari PT Krakatau Engineering di 3 Area, yaitu di area Sinter Plan 4 pekerjaan dengan nilai Rp5.262.605.373, General Facility 3 pekerjaan dengan nilai Rp5.984.363.033, dan Raw Material Storage 4 pekerjaan dengan nilai Rp5.970.058.085.

Adapun saksi kedua yang diperiksa yaitu AP selaku Direktur Utama PT Sentra Karya Mandiri. Ia diperiksa terkait hubungannya dengan BFC Project yang menjalin kerjasama dengan PT KE sebagai salah satu vendor (subkontraktor) pada BFC Project sejak 2014-2017 yang menyediakan raw material dan penyewaan alat berat dengan nilai total kontrak dalam bentuk PO/JO (Purchase Order/Job Order) berdasarkan database dari PT Krakatau Engineering sebesar Rp45.235.811.011,80.