Kejagung periksa seorang saksi terkait dugaan korupsi Taspen Life

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perbuatan tersangka Amar Ma'ruf yang merupakan Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

ilustrasi. Istimewa

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi adalah Satria Rama Diansyah Bahari selaku Karyawan PT Yuanta Securitas Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perbuatan tersangka Amar Ma'ruf yang merupakan Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020," kata Ketut dalam keterangan resmi, Senin (19/9).

Pada kasus ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset. Penyitaan ditunjukkan dengan kehadiran dua kendaraan jenis Honda CRV hitam plat nomor B 1892 ZCV dan Lexus RX300 plat nomor B 1873 BJW terparkir di samping Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

"Itu mobil sitaan terkait perkara Taspen (Life),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi, kepada Alinea.id, Jumat (19/8).