Kejagung periksa tiga orang dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast

Pemeriksaan tiga orang dari Waskita itu dalam kapasitas sebagai saksi.

Kejagung periksa tiga orang dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast Foto Perseroan.

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai tahun 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Anggoro selaku General Manager PT Waskita Beton Precast, Bella Amanda selaku Manager Budgeting PT Waskita Beton Precast, Tbk. Saksi terakhir adalah Antonius Yulianto Tyas Nugroho selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk

“Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (12/9).

Sementara, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait Keempat tersangka merupakan pensiunan dan pegawai Waskita.

Ketut menyebut, penahanan terhadap Agus Wantoro dan Benny Prastowo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, kedua lainnya di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.