Kejagung perintahkan Kejari Cirebon limpahkan Nurhayati

Setelah dilimpahkan, Kejagung yang akan menuntaskan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung/aa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menerima perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Nurhayati. Apalagi Kepala Kejari Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan keputusan P-21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum. Hal itu dilakukan untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

“Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21,” kata Leonard dalam keterangan resminya, Senin (28/2).

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihak Kejagung sejatinya telah sepakat dengan hasil gelar perkara Bareskrim Polri yang menunjukkan Nurhayati tidak cukup bukti ikut melakukan tindak pidana korupsi. Namun, penerbitan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) menunggu SKPP.

Agus menyebut, jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon bakal diperiksa. Kata Agus, pemeriksaan terkait pemberian petunjuk mendalami peran Nurhayati kepada Polres Cirebon yang kemudian membuat Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.