Kejagung pulangkan buronan percobaan pembunuhan yang bersembunyi di Singapura

Selama buron, Hendra bersembunyi di Singapura dengan mempergunakan paspor bernama Endang Rifai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung/aa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, akan kembali memulangkan buron bernama Hendra Subrata, terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo pada Maret 2008. Selama buron, Hendra bersembunyi di Singapura dengan mempergunakan paspor bernama Endang Rifai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, Hendra Subrata melarikan diri dengan modus yang sama seperti terpidana Adelin Lis, yakni dengan memalsukan paspor. Dia melarikan diri dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

"Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada 18 Februari 2021 dihubungi Atase Kejaksaan KBRI Singapura dan disampaikan ada WNI bernama Endang Rifai berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya," tutur Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (24/6).

Setelah pengecekan identitas, diketahui kalau Endang Rifai merupakan orang yang sama dengan WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi. Yang bersangkutan teridentifikasi sebagai buronan Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Bapak Jaksa Agung pada 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura, agar dapat membantu pemulangan yang bersangkutan," ujarnya.