Kejagung resmi tahan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Karen resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini sampai dengan 13 Oktober 2018 mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu

Karen resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini sampai dengan 13 Oktober 2018 mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur./Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan setelah melakukan pemeriksaan selama lima jam. Karen resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini sampai dengan 13 Oktober 2018 mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Memang betul, telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," tutur Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Senin (24/9).

Tim penyidik memiliki sejumlah alasan melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan, salah satunya untuk memudahkan proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar Karen Agustiawan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama penyidikan berjalan.

Karen Agustiawan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan isak tangis setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.  Karen sempat mangkir dalam dua pemeriksaan sebelumnya. "Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan," katanya.

Pada perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yaitu, mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.