Kejagung sebut pemberi gratifikasi pejabat Dinas ESDM meninggal

Tersangka RDPS diduga menerima Rp27.650.000.000 kasus suap perizinan tambang.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Supardi di Gedung Bundar Kejagung/Ayu Mumpuni.

Pemberi gratifikasi mantan pejabat Dinas ESDM Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam kasus dugaan korupsi peralihan izin tambang batu bara telah meninggal dunia.

Sebagaimana diberitakan, mantan pejabat Dinas ESDM Tanah bumbu yang menerima gratifikasi berinisial RDPS. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan pada Kamis (2/9) di Lapas Kelas II A Banjarmasin.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, pemberi gratifikasi tersangka RDPS meninggal dunia beberapa bulan lalu. Namun, sebelum meninggal pemberi gratifikasi berinisial HS itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sumber dananya hanya dari satu orang, tapi sudah meninggal," ucap Supardi di Jakarta, Sabtu (4/9).

Menurutnya, peralihan izin tambang sendiri dilakukan dari PT Bangun Karya Pratama Sari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Dalam peralihan izin itu, tersangka RDPS menerima uang senilai Rp27.650.000.000.