Kejagung serahkan pengejaran Djoko Tjandra ke Polri

Kejagung hanya fokus menangani perkara Djoko Tjandra.

Gedung Kejaksaan Agung RI/kejaksaan.go.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya pengejaran buron Djoko Tjandra ke Polri. Pasalnya, hanya Korps Bhayangkara yang memiliki wewenang berkomunikasi dengan Interpol.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengungkapkan, dalam rapat bersama Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Polri kemarin, ditegaskan Kejagung hanya menangani perkaranya saja.

"Kami, hanya fokus ke perkara Djoko Tjandra saja di rapat itu. Jadi, bukan terkait dengan pelariannya. Itu institusi lain. Kami kan, yang menangani perkaranya, jadi itulah yang kami bahas di Kemenko Polhukam," kata Ali di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Ali enggan mengomentari, mengenai penangkapan Djoko Tjandra, usai keterlibatan oknum Polri dalam pelarian buron tersebut. Dia hanya meminta, masyarakat melihat hasilnya nanti. "Lihat saja nanti," tuturnya.

Untuk diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.