Kejagung tahan Adelin Lis di Rutan Gunung Sindur

Penempatan Adelin Lis di Rutan Gunung Sindur karena butuh pengamanan ekstra.

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (kedua kanan) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Foto Antara/Fauzan/rwa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi hukuman penjara terpidana Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sebelumnya, terpidana Adelin Lis menjalani isolasi setelah dijemput di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan, sebelum dipindahkan ke dalam sel, Adelin Lis dilakukan tes antigen sebanyak empat kali. 

"Setelah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan sehat, terpidana Adelin Lis dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun," tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (28/6).

Leonard menjelaskan, penempatan terpidana Adelin Lis ke Lapas Kelas II A Gunung Sindur karena dia sempat melarikan diri dari rutan pada 2006 dan 2008. Oleh sebab itu, penempatannya di lapas yang harus memiliki ekstra pengamanan.

"Itu pertimbangan kami, makanya terpidana Adelin Lis dipindah ke Lapas dengan pengamanan yang maksimal di Lapas Kelas II A Gunung Sindur," kata Leonard.