Kejagung tahan empat tersangka terkait kasus anjag piutang

Keempat pelaku ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus perjanjian jual beli anjag piutang antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). / (Foto: Ayu Mumpuni/Alinea.id)

Kejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus perjanjian jual beli anjag piutang antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). Keempat pelaku ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengungkapkan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut tentunya untuk memudahkan proses penyidikan. Bahkan, ia menegaskan jika ditemukan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan terhadap kasus ini. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi," tuturnya, Senin (15/10).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri juga menjelaskan bahwa penahanan terhadap keempatnya dilakukan sejak 15 Oktober-3 November 2018. Hal itu sudah sesuai dengan rentetan alat bukti yang ditemukan tim penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Tim penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menahan mereka," ujarnya.