Kejagung tahan jaksa Pinangki

Dia ditahan selama 20 hari terkait kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bekas Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono, menyatakan, penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap Pinangki. Penahanan dilakukan Rabu (12/8) dini hari.

"Menetapkan status tersangka terhadap jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari, red) dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Hari Setyono dalam konferensi pers, Rabu (12/8).

Menurut Hari, penyidik sampai kini masih menghitung nilai gratifikasi yang didapat Pinangki dari Djoko. Prakiraan awal sebesar US$500.000.

"Jumlah masih dalam proses penyidikan LHP, masih di-cross check berapa sebenarnya yang diterima. Sementara yang beredar hasil pemeriksaan diduga sekitar US$500.000 atau Rp7 miliar," tuturnya.