Kejagung tahan 2 tersangka kasus Bank Mandiri Syariah Sidoarjo

Satu tersangka belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik.

Kejagung melakukan penahanan terhadap tersngkat dugaan korupsi Bank Mandiri Sidoarjo, Jawa Timur, di Rutan Salemba cabang Kejagung. Foto Ayu Mumpuni./Alinea.id.

Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Syariah Sidoarjo resmi menjalankan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, kedua tersangka yang ditahan itu adalah Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) tahun 2010-2015 Prima Zulid Rosa (PZR) dan Sales Asisten PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo tahun 2013-2014 Firman Ari Rustaman (FAR).

"Dua orang tersangka langsung ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Mereka akan menjalani penahanan dari hari ini sampai 26 Juni 2021," tuturnya di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/6).

Leonard menuturkan untuk satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra Ernawan Rachman Oktavianto belum dilakukan penahanan lantaran mangkir dari panggilan penyidik hari ini. Tersangka Ernawan rencananya akan dipanggil kembali pekan depan.

Ketiga orang itu, menurut Leonard ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra. Pengajuan pinjaman itu dipergunakan untuk pembangunan ruko di wilayah Madiun, Jatim.