Kejagung tak beri pendampingan hukum ke Jaksa Pinangki

PJI hanya akan memberikan rekomendasi kuasa hukum untuk Pinangki.

Gedung Kejaksaan Agung RI/kejaksaan.go.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap Djoko Tjandra, meski yang bersangkutan berstatus jaksa. 

Namun, Pinangki akan mendapat bantuan dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) berupa rekomendasi lawyer.

"Kejaksaan tidak memberikan pendampingan hukum, PJI yang memberikan bantuan dan itu hanya berupa rekomendasi siapa lawyer yang dia (Jaksa Pinangki) setujui untuk mendampingi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono kepada Alinea.id, Rabu (19/8).

Ali menjelaskan, peran PJI hanya sebatas mencarikan pengacara untuk tersangka Jaksa Pinangki. Pasalnya, PJI tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka Jaksa Pinangki di pengadilan.

"PJI itu organisasi profesi jaksa, bukan Kejaksaan. PJI itu juga tidak mewakili Kejaksaan. Itupun dia tidak bisa beracara di pengadilan, karena tidak punya izin," katanya.