sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tak beri pendampingan hukum ke Jaksa Pinangki

PJI hanya akan memberikan rekomendasi kuasa hukum untuk Pinangki.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 19 Agst 2020 17:08 WIB
Kejagung tak beri pendampingan hukum ke Jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap Djoko Tjandra, meski yang bersangkutan berstatus jaksa. 

Namun, Pinangki akan mendapat bantuan dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) berupa rekomendasi lawyer.

"Kejaksaan tidak memberikan pendampingan hukum, PJI yang memberikan bantuan dan itu hanya berupa rekomendasi siapa lawyer yang dia (Jaksa Pinangki) setujui untuk mendampingi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono kepada Alinea.id, Rabu (19/8).

Ali menjelaskan, peran PJI hanya sebatas mencarikan pengacara untuk tersangka Jaksa Pinangki. Pasalnya, PJI tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka Jaksa Pinangki di pengadilan.

Sponsored

"PJI itu organisasi profesi jaksa, bukan Kejaksaan. PJI itu juga tidak mewakili Kejaksaan. Itupun dia tidak bisa beracara di pengadilan, karena tidak punya izin," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki resmi ditetapkan tersangka atas penerimaan hadiah dan janji dari terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima US$500.000 dari Djoko.

Pinangki saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Saat penangkapan, Pinangki disebut kooperatif tanpa perlawanan.

Berita Lainnya
×
tekid