Kejagung tangkap terpidana korupsi Rp41 M

Terdakwa Arman sempat melarikan diri selama 10 tahun.

Foto ilustrasi tahanan korupsi/Pixabay.

Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menciduk buronan ke-77 Arman Laode Hasan, terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar) Cabang Pasangkayu, senilai Rp41 miliar.

Eksekusi tersebut dilakukan usai tim tabur menangkap Arman pagi tadi, Minggu (20/9) pukul 09.30 WITA, di Perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E1, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Arman merupakan satu dari enam terpidana dalam kasus kredit fiktif bermodus kredit modal kerja jasa konstruksi pada 2006-2007.

"Arman Laode hasan adalah salah satu terpidana (dari 6 orang terpidana) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi Pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat," kata hari dalam keterangan resminya, Minggu (20/9).

Hari menambahkan, sebelumnya, kuasa hukum Arman Laode Hasan sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi itu pada tanggal 1 Juni 2010 dengan nomor 132 K/Pid.Sus/2009.