Kejagung temukan bukti IWS menghambat penyelidikan kasus LPEI

Sampai dengan 12 Februari 2022, IWS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Salemba Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/Foto Antara/HO-Humas Kejagung

Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Penyidik ​​Biro Investigasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, melakukan pengalihan tanggung jawab terhadap tersangka dan bukti (tahap II) pada satu berkas atas nama IWS.

"Tim investigasi menemui kendala yang menghambat penyelidikan, terutama ketika tim investigasi penyelidikan etik mempertanyakan beberapa saksi untuk mendapatkan bukti. Saksi NH, saksi RAR, saksi CR, saksi AA dan saksi EM dan sengaja tidak memberikan kesaksian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1). 

Seperti diketahui, pada November 2021, Kejagung menetapkan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018 IWS sebagai tersangka, bersama enam lainnya.

Khusus IWS, Eben menambahkan, tim investigasi menemukan bukti yang cukup bahwa peran IWS atau tersangka adalah sengaja mendorong, memengaruhi dan mengajak saksi langsung atau tidak langsung, terhalang atau terhambat, dalam proses penyelidikan tindakan melakukan kejahatan korupsi.

Untuk itu, Kejagung mengenakan sejumlah pasal kepada tersangka yaitu, Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.