Kejagung temukan korupsi pembelian tanah oleh PT Adhi Persada

Kejagung naikkan status perkara dari lidik ke sidik atas dugaan korupsi PT Adhi Persada.

Konferensi pers peningkatan status perkara dugaan korupsi PT Adhi Perkasa di Kompleks Kejagung, Rabu (15/6). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti periode 2012-2013 ke tahap penyidikan. Adhi Persada merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, PT Adhi Persada Realti membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan. Tanah itu bahkan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat. 

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan, yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

"Penetapan status penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022," kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).

PT Adhi Persada Realti (APR) membeli tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Limo dan Cinere, Kota Depok. Tanah yang dibeli memiliki luas tanah kurang lebih 200 ribu meter persegi atau 20 hektare untuk membangun perumahan atau apartment.