Kejagung juga temukan mark up anggaran di kasus Waskita Beton Precast

Kejagung menduga bengkaknya anggaran dilakukan oleh petinggi kontraktor BUMN tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada 5 Februari 2022. Foto Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, ada penggelembungan anggaran dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020. Gelembung dana itu diduga terjadi saat mengerjakan sejumlah proyek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, pihaknya menduga bengkaknya anggaran itu dilakukan oleh petinggi kontraktor BUMN tersebut. Sebagai contoh, mereka memesan tiga beton harganya setara dengan lima beton.

"Jadi ada mark up, ada juga proyek fiktif,” kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (7/6).

Beberapa proyek yang dimaksud yakni proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pengerjaan produksi tetrapod dari PT S, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR, serta permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojonegara, Serang, Banten. 

Tim penyidik juga tengah mendalami apakah ada modus suap di kasus ini. Sebab sejumlah proyek yang dikerjakan Waskita Precast ini melibatkan sektor swasta.