Kejagung temukan titik terang dugaan gratifikasi di kasus ekspor CPO

Sejumlah pegawai Kemendag yang diperiksa memberikan titik terang pengungkapan gratifikasi kasus ekspor CPO.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengaku telah menemukan titik terang dugaan gratifikasi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, titik terang didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebab, para pegawai mulai terbuka dalam pemeriksaan dan memberikan informasi bagi penyidik mengungkap dugaan gratifikasi kepada  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

“Perkembangannya bagus, sudah mulai terbuka dari Kemendagnya sendiri. Sedikit-sedikit sudah mulai buka. Mudah mudahan kita akan semakin gampang,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Kamis (21/4).

Supardi masih enggan menjelaskan apakah sudah menemukan nilai dugaan gratifikasi kepada Indrasari Wisnu Wardhana. Dia hanya memastikan akan ada perkembangan dalam waktu dekat. Ia berjanji mengumumkan ke publik.

"Tunggu saja nanti Jumat (22/4), mudah-mudahan ada perkembangan," ujarnya.