Kejagung terbakar, masyarakat diimbau tak berspekulasi

"Si Jago Merah" melahap gedung utama Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Jaksel, Sabtu (22/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono (tengah), menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran di kantor utama "Korps Adhyaksa", Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8) malam. Pangkalnya, masih dalam proses penyelidikan Polri.

"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri. Oleh karena itu, teman-teman mohon sabar," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8).

"Dan kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," sambungnya.

Dirinya melanjutkan, musibah pun tak mengganggu proses penanganan perkara. Alasannya, "Si Jago Merah" tak melahap dokumen penting, baik tindak pidana korupsi maupun umum.

"Gedung utama ini tidak menyimpan berkas yang ada kaitannya dengan penanganan perkara, baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi maupun tindak pidana umum. Sehingga, terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100% aman, tidak ada masalah," paparnya.