Kejagung terbitkan sprindik dugaan korupsi pengelolaan investasi di Taspen

Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/Foto Antara/HO-Humas Kejagung

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai dengan 2020 pada Selasa (4/1). 

"Surat perintah penyidikan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 pada 04 Januari 2022," jelas Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1).

Dalam keterangannya, Leonard menjelaskan posisi singkat kasus tersebut. Di mana kasus ini bermula pada 17 Oktober 2017. Saat itu, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Padahal sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat/investment grade

Kemudian, dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus. Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke group perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga gagal bayar. 

Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya, dengan melalui skema investasi. Yakni dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.