Kejagung terus usut kasus Pelindo II dan BPJS Ketenagakerjaan

Kejagung memastikan hingga kini dua perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Gedung Kejaksaan Agung, DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/Sigit Dwihartono

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi PT Pelindo II dan BPJS Ketenagakerjaan tidak dihentikan (SP3). Hingga kini, penyidik masih terus mendalami dua perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menjelaskan, pernyataan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang meminta penanganan perkara korupsi harus benar-benar terdapat niat (mens rea) dari pelakunya. Kendati demikian, bukan berarti kasus BPJS Ketenagakerjaan dan Pelindo II yang belum ada tersangkanya harus dihentikan.

"Enggak ada (perintah menghentikan), kan, belum ekspose," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/3) malam.

Ali pun tak dapat dipastikan kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan. "Belum tahu (kapan)," ucapnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebelumnya mengungkapkan, akan ada gelar perkara dalam waktu dekat. Gelar perkara itu akan menentukan tindak pidana kasus Pelindo II dan BPJS Ketenagakerjaan bukan merupakan risiko bisnis.