Kejagung tetap sita apartemen South Hill meski bukan nama Bentjok

Penyitaan dilakukan karena tersangka diduga menggunakan nama pihak lain.

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan apartemen South Hill terkait tersangka Benny Tjokrosaputro, meski kepemilikannya bukan atas namanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, penyitaan dilakukan karena tersangka diduga menggunakan nama pihak lain, untuk aset tersebut. Namun, penyidik memang membuka peluang bagi pihak-pihak yang merasa keberatan menyampaikan protesnya.

“Memang ada selain nama Bentjok. Kalau tidak atas nama Bentjok, penyidik punya alasan untuk mengklarifikasi apakah itu terkait Jiwasraya dengan nama orang lain atau menggunakan pihak ketiga,” tutur Febrie di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2) malam.

Ada dua pihak yang memang diperiksa karena keberatan atas penyitaan apartemen South Hill, yakni Retno Siany Dewi dan adik kandung Benny Tjokrosaputro, Dicky Tjokrosaputro.

Febrie menyebut, penyidik menyita 93 unit di apartemen South Hill. Setiap unit memiliki kisaran harga miliaran rupiah.