Kejagung tetapkan 3 jaksa tersangka korupsi

Ketiga jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyelesaian barang sitaan dan rampasan.

Jaksa./Antara Foto

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyelesaian barang sitaan dan rampasan di Kejaksaan Agung. Ketiganya adalah adalah Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto, dan Zainal Abidin.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Adi Toegarisman, mengatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci waktu penangkapan dan posisi ketiga jaksa tersebut.

"Ketiganya sudah dijadikan tersangka beberapa hari lalu," katanya, Jumat (2/11).

Adi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena ketiganya diduga telah melakukan upaya sita dan melelang aset, tanpa prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, ketiganya terbukti tidak menyetorkan sepenuhnya hasil sita dan lelang.

"Mereka telah menyita dan melelang aset tanpa prosedur. Uang yang disetor juga hanya Rp2 miliar dari kewajiban Rp20 miliar," katanya.