Kejagung tetapkan 5 tersangka pada kasus Jiwasraya

Lima orang tersebut ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero).Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi. Seluruh tersangka ke luar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan menggunakan rompi merah tersangka, tanpa berkomentar sedikit pun.

Hanya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat terlihat didampingi kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin mengatakan tidak mengetahui alasan penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Tim di dalam tidak menjelasakan alasan penetapan tersangka. Saya tidak melihat apa kesalahannya. Sekarang ditahan hingga 20 hari ke depan," tuturnya di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Sementara itu, kuasa hukum Heru Hidayat, Susilo Wibowo mengungkapkan menghormati segala proses hukum di Kejaksaan Agung. Namun, ia menyayangkan penetapan tersangka tersebut.