Kejagung tetapkan AI tersangka baru kasus Pinangki

Andi Irfan Jaya langsung dijebloskan ke Rutan KPK.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Instagram/@pinangkit.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari tersangka kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, tersangka baru itu bernama Andi Irfan Jaya, teman dekat Pinangki yang juga kader Partai NasDem. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (2/9) hari ini.

"Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan Jaya)," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (2/9).

Andi diduga telah melakukan pemufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki dalam penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Atas dasar itu, Andi disangkakan dengan Pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Dikatakan Hari, Andi telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari ini. Seusai diperiksa, Andi langsung ditahan di rumah tahanan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).