sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tetapkan AI tersangka baru kasus Pinangki

Andi Irfan Jaya langsung dijebloskan ke Rutan KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 02 Sep 2020 18:58 WIB
Kejagung tetapkan AI tersangka baru kasus Pinangki

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari tersangka kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, tersangka baru itu bernama Andi Irfan Jaya, teman dekat Pinangki yang juga kader Partai NasDem. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (2/9) hari ini.

"Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan Jaya)," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (2/9).

Andi diduga telah melakukan pemufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki dalam penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Atas dasar itu, Andi disangkakan dengan Pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Dikatakan Hari, Andi telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari ini. Seusai diperiksa, Andi langsung ditahan di rumah tahanan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Artinya, kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan rutan di Rutan KPK terhitung mulai hari ini," tutur Hari.

Sementara Jaksa Pinangki menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, hari ini.

Pinangki diperiksa Bareskrim terkait kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice tersangka Djoko Tjandra.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid