Kejagung ungkap alasan anak buahnya cabut dari KPK

Fitroh telah mengajukan permintaan kembali mengembangkan karier di Kejagung sejak akhir 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara, terkait pemulangan salah satu anggotanya yakni Fitroh Rohcahyanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fitroh merupakan Direktur Penuntutan di lembaga antirasuah itu dan telah mengabdi selama 11 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Fitroh telah menyelesaikan masa tugasnya selama di KPK. Kini, ia diharapkan dapat memberikan pengabdiannya ke satuan asalnya dalam upaya penegakkan hukum.

“Habis masa tugasnya, jadi kembali ke kesatuan asal,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).

Posisi Fitroh sebagai direktur digantikan rekan sejawat, yakni M Asri Irwan. Posisi itu dalam kapasitas sebagai pelaksana tugas (Plt).

Asri Irwan merupakan jaksa senior KPK yang sebelumnya bertugas pada Direktorat Penuntutan. Dia memiliki banyak pengalaman menangani perkara, mulai dari proses penyelidikan hingga penuntutan.