Kejagung ungkap alasan Pinangki terima hadiah dari Djoko Tjandra

Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait janji dan hadiah untuk Pinangki.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra terkait dengan sebuah fatwa. Namun, Kejaksaan Agung belum dapat menjelaskan lebih lagi fatwa apa yang membuat Jaksa Pinangki diduga menerima ratusan ribu dollar dari Djoko Tjandra.

“Yang jelas masih pengurusan fatwa. Itu dulu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada Alinea.id, Rabu (12/8).

Menurut Febrie, sampai Rabu (12/8) penyidik masih melakukan pendalaman apa saja bentuk gratifikasi yang diperoleh Jaksa Pinangki. Penyidik juga masih mendalami apakah penerimaan gratifikasi itu langsung diberikan Djoko Tjandra atau melalui perantara.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor saksi bernama Rahmad yang berada di foto bersama Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking.

“Penggeledahan di rumah dan kantor Rahmad. Kami menyita sejumlah dokumen yang memperkuat,” ujar Febrie.