Kejagung urung umumkan tragedi Paniai

Hari mengklaim, pengkajian berkas insiden tersebut tanpa batasan waktu.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Kejaksaan Agung (Kejagung) urung mengumumkan hasil kajiannya terkait kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam tragedi Paniai, Papua, hari ini. Dalihnya, masih melakukan diskusi dan mengkaji ulang.

"Menurut Dir HAM Berat, ternyata setelah dilakukan (penelitian), masih memerlukan pendalaman. Info, besok (Selasa, 25/2), jaksa peneliti akan lakukan rapat apa yang ditemukan dari berkas Komnas HAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta, Senin (24/2).

Kejagung mulanya berencana mengumumkan hasil kajian tersebut, pekan lalu. Kemudian diubah menjadi hari ini. 

Dokumen dari Komisi Nasional (Komnas) HAM terkait tragedi Paniai 2014 itu, diserahkan ke Kejagung pada 14 Februari 2020. Untuk dianalisis dan ditanggapi.

Hari menerangkan, jaksa peneliti terdiri dari enam orang. Mereka masih mengkaji ulang materi formal dan materiil. Tanpa batasan waktu. "Artinya, ketika dilakukan penelitian berkas, ada yang harus dilengkapi," tuturnya.