Kejagung usut dugaan korupsi perpanjangan kerja sama Pelindo dan JICT

Dugaan korupsi terjadi usai perpanjangan kerja sama pada 2015.

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Indonesia Port Corporation (IPC.) / Antara Foto

Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, dugaan adanya tindak pidana terjadi di perjanjian perpanjangan pengelolaan pelabuhan oleh PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Sejumlah, saksi pun telah diperiksa dalam proses penyidikan tersebut.

Menurut Hari, perpanjangan pengelolaan pelabuhan oleh JICT habis pada 2015. Kemudian, dilakukan perpanjangan yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.

"Terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICR perjanjiannya habis di 2015, lalu diduga ada perbuatan melawan hukum ketika dilakukan perpanjangan," kata Hari dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Lebih lanjut, Hari menuturkan, sampai saat ini penyidik juga belum mendapat kerugian negara atas dugaan tersebut karena masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dipastikan adanya tindakan melawan hukum dari pejabat sebelumnya. "Karena perpanjangannya habis pada 2015, berarti (pejabat) yang sebelumnya," tutur Hari.